Friday 4 March 2016

[HATI-HATI] BERSOSIAL MEDIA BISA MEMBUATMU DI PENJARA!



google.image

               Undang-undang ITE sekarang akan membuatmu tidak bisa membuatmu sefrontal dulu lagi di media soasi, pasalnya sejak disahkan nya undang-undang ini sudah banyak yang terjerat akibat kecerobohan dan terlalu bebas di media sosial.jangan sampai kegiatan mu di media sosial malah membawa mu ke penjara.
berikut beberapa tis agar kamu tidak terjerat undang-undang ITE yang dirangkum oleh ments.arc khusus untuk kamu.

1. JANGAN MEM-POSTING APAPUN DALAM KEADAAN MARAH
google.image
Meluapkan kemarahan di media sosial terkadang memang bisa membuat kita sedikit plong, dengan kata lain sosmed menjadi teman curhat yang baik, karna dia tidak akan memberikan bantahan dan nasihat yang malah membuat kamu semakin emosi. akan tetapi banyak orang yang tidak menyadari jika sudah memposting sesuatu di sosmed berarti kita sudah menceritakan masalah kita pada semua orang, terlebih lagi sosmed kamu berkategori umum yang bisa dilihat semua orang meskipun bukan teman/kenalan. sebaiknya jangan terlalu banyak curhat di sosmed apalagi mengenai aib dan masalah internal kamu dengan keluarga atapun pasangan. (jomblo jgn marah).
Orang bijak pernah berkata; "Jempolmu Harimau mu"- jabir,25, kang somay.

2. JANGAN MENGUNAKAN KATA-KATA KASAR
google.image
Kata-kata kasar adalah kata-kata yang sering melakukan kekerasan fisik, kasar! cewek gak suka cowok kasar!! - Intan,18,Cabemuda

Bukan-bukan, maaf sepertinya intan nya baper, yang dimaksud kata-kata kasar disini adalah kamu memposting umpatan-umpatan kasar yang seharusnya tidak kamu ucapkan dalam keseharian karna akan membuat orang tersakiti. jika kamu memposting perkataan kasar ini maka kamu akan melanggar norma yang berlaku, apalagi umpatan itu kamu tujukan kepada seseorang yang memperkarakan hal tersebut, siap-siap di bui karna kamu akan dijerat UU ITE.

3. JANGAN SARA
sarah
BUKAN! Bukan sarah yang itu, itu mah sarah anaknya pak haji! -_____-''

SARA disini maksudnya adalah Suku Agama dan Ras. atau biasa dibilang racist oleh orang zimbabwe sana. Sebenarnya sara cukup sering kita temukan di sosial media, apalagi kalau ada pemilu atau pilpres, maka isu sara akan semakin banyak dihembuskan. hal ini sangat bertentangan dengan UU ITE Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi; 


“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Nah, sebagai rakyat indonesia yang sadar akan keberagaman di negara tercinta kita ini, seharusnya sara adalah hal yang sama-sama harus kita hindari, dan jikapun kamu tetap nekat menghembuskan isu-isu sara di media sosial siap-siap saja dijerat UU ITE.

4. DUNIA MAYA = DUNIA NYATA
kaskus.co.id
Mungkin bagi sebagian orang dunia maya adalah tempat pelarian dari kehidupan nyata mereka, disana mereka bebas posting, upload, dan bagikan apapun yang mereka suka, tapi ketahuilah, serapat apapun kamu menyamar di media sosial identitas kamu bisa dilacak oleh para ahli. jadi jangan sembarangan berbuat di media sosial karna kamu tetap di awasi seperti di dunia nyta.


5. PORNOGRAFI
Yap benar, ini adalah masalah dari zaman internet mulai booming di negeri ini, mungkin penjelasan nya sudah sangat hapal di kepala kita masing-masing, Ments.arc tidak perlu mendeskripsikan nya lagi,pokoknya SAY NO TO PORN!




nah itu dia beberapa tips yang Ments.arc bisa share kali ini, pokoknya jangan sampai kegiatan kamu di media sosial malah menjadi buah simalakama yang bisa membuatmu merasakan dinginnya penjara. tetaplah menjadi pengguna internet yang positif, jangan lupa share ke teman-teman lain agar tidak ada yang terjerat UU ITE ini. 

silahkan comment dibawah, pasti dibalas jika team kami tidak sibuk. BhaBhaii....